Oleh: Nurhaidah 'DAU' Asikin
Pemerintahan Kerajaan Dompu dijalankan dengan peraturan-peraturan baik Tertulis maupun Tidak Tertulis. Peraturan Tertulis dinamakan Hukum Adat. Kemudian setelah Agama Islam menjadi Agama anutan resmi Kerajaan dan masyarakat, sistem Pemerintahan yang semula berdasarkan Hukum Adat, berganti menjadi bedasarkan Hukum Hadat dan Hukum.