STRUKTUR PEMERINTAHAN KESULTANAN DOMPU

Oleh: Nurhaidah 'DAU' Asikin

Pemerintahan Kerajaan Dompu dijalankan dengan peraturan-peraturan baik Tertulis maupun Tidak Tertulis. Peraturan Tertulis dinamakan Hukum Adat. Kemudian setelah Agama Islam menjadi Agama anutan resmi Kerajaan dan masyarakat, sistem Pemerintahan yang semula berdasarkan Hukum Adat,  berganti menjadi bedasarkan  Hukum Hadat dan Hukum.


Bahkan yang menonjol dan yang perlu dicatat di sini bahwa Kerajaan Dompu dalam urusan Pemerintahan dan Kemasyarakatan diperlakukan secara penuh berdasarkan Syariah Islam seperti dalam soal pembagian waris, hukum rajam untuk orang yang berzinah.

Pemberlakuan hukum Islam secara keseluruhan terjadi saat pemerintahan Sultan Salahuddin. Masyarakat Dompu, di mata Hukum saat itu diperlakukan seadil-adilnya tanpa dibeda-bedakan, sehingga rakyat memberinya gelar Ma Wa'a Adi (Yang Membawa Keadilan).
Agama Islam yang menjadi anutan Raja dan masyarakat memberi pengaruh pula pada penguasa untuk melakukan penyesuaian diri, misalnya nama kepala pemerintahan yang semula disebut Raja diganti dengan sebutan Sultan.

Sesuai dengan pembagian wilayah Pemerintahan Daerah bawahan, maka sampai di tingkat terendah pun telah diatur aparat pelaksana Pemerintahan sesuai dengan tingkat wilayahnya masing-masing yang kesemuanya dari aparat Pemerintahan yang terdiri dari Hadat dan Hukum. Mereka menjalankan hukum Pemerintahan di wilayanya atas nama Raja atau Sultan, sehingga mereka yang diangkat menjadi Pejabat di wilayahnya masing2 merasa bertanggungjawab atas segala urusan pemerintahan yang dibebankan di atas pundaknya dan di samping itu agar komunikasi antara bawahan dan atasan terbina dengan baik dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara efektif
Susunan organisasi pemerintahan baik di tingkat Kerajaan atau Kesultanan sebagai pusat Pemerintahan maupun di tingkat wilayah daerah bawahan adalah sebagai berikut:

I. PEMBAGIAN KEKUASAAN DAN TUGAS-TUGAS APARATUR

A. PIMPINAN PUSAT PEMERINTAHAN

Pimpinan pusat Pemerintahan berada di tangan Raja atau Sultan. Kekuasaannya meliputi :
  • Pemegang kekuasaaan tertinggi di dalam dan di luar hukum
  • Pemegang kekuasaan atas Angkatan Bersenjata, 
  • Pemegang kekuasaan peradilan. 
Namun dalam pelaksanaan tugas sehari-harinya sebagian urusan Pemerintahan didelegasikan kepada para  Mentri yang disebut dengan Rato

B. MENTRI-MENTRI (RATO)
Perangkat Pemerintahan di Pusat Pemerintahan Kerajaan yang disebut Mentri (Rato) adalah terdiri dari :
  1. Raja Bicara : adalah Perdana Mentri atau Wazir. Pejabat terakhir di masa kekuasaan MT. Sirajuddin adalah Bahnan Daeng Situru.
  2. Rato Rasa Na'e : adalah Mentri Koordinator Wilayah (Bae Woro) = sebelah Timur Wilayah Kerajaan. Pejabat terakhir di masa kekuasaan MT Sirajuddin adalah  Harunarrasyid (Kampung Raro)
  3. Rato Dea : Mentri Koordinator wilayah (Bae Sire) sebelah barat wilayah Kerajaan. Pejabat terakhir Usman Mahmud (Kampung Potu)
  4. Rato Parenta : Mentri Dalam Negri. Pejabat terakhir A. Azis M. Saleh (Kampung Sigi)
  5.  Rato Renda : adalah Mentri Pertahanan. Pejabat terakhir di masa kekuasaan MT Sirajuddin dijabat oleh M. Salahuddin (Kampung Rato).
Setelah Agama Islam menjadi agama resi Kerajaan dan masyarakat, maka sistem Pemerintahan yang dulunya berdasarkan Hadat dilengkapi dengan urusan Keagamaan yang terdiri dari : 
  1.  Qadhi : adalah Mentri Pendidikan Agama. Terakhir dijabat oleh H. Makhmud Hasan (Kampung Rato)
  2.  Imam : Mentri Agama. Pejabat terakhir adalah H. Abubakar (Kampung Magenda), kemudian diganti H. Abdullah (Kampung Magenda). 
C. PEMERINTAHAN WILAYAH

Wilayah Pemerintahan daerah bawahan di masa itu dibagi atas Wilayah Koordinasi dan Wilayah Administratif, yang susunannya sebagai berikut :

I. WILAYAH KOORDINASI
Wilayah ini dipimpin oleh pejabat yang disebut Tureli, membawahi wilayah Kejenelian atau Kecamatan. Susunan Tureli sebagai berikut :
  1. Tureli Dompu, berkedudukan di Dompu, membawahi Jeneli Dompu dan Katua. Terakhir dijabat oleh Daeng Tanga (Kampung Bada)
  2. Tureli Adu, berkedudukan di Adu, membawahi Jeneli Adu dan Hu'u. Terakhir dijabat oleh M. Ali Idrus (Kampung Rato)
  3. Tureli Bula, berkedudukan di Kempo, membawahi Jeneli Dea (Kempo), Jeneli Kilo, Jeneli Pekat, dan Jeneli Tompo. Terakhir dijabat oleh B. Akhmad (Kampung Rato)
II.    WILAYAH  ADMINISTRATI F
1.  KEJENELIAN (KECAMATAN)
 Wilayah ini berkedudukan sebagai wilayah Administratif yang pejabatnya dijabat Jeneli. Jeneli berasal dari kata Karongga Eli (Menyampaikan Berita), atau kurir.
Dibagi atas :
  •  Jeneli Dompo 
  •  Jeneli Katua 
  • Jeneli Adu 
  • Jeneli Hu'u 
  • Jeneli Dea (Kempo) 
  • Jeneli Tompo 
  • Jeneli Pekat 
  • Jeneli Kilo
2.  WILAYAH YANG DIPIMPIN OLEH JENA
Wilayah ini sama dengan status Desa sekarang. Pejabatnya disebut Jena.
Wilayah ini sama dengan status Desa sekarang. Pejabat Pemerintahannya dipimpin oleh seorang Jena, kemudian berubah sebutannya menjadi Gelarang

3.  WILAYAH YANG DIPIMPIN OLEH SARIAN
Wilayah ini sama dengan Kampung Sekarang dan pejabat Pemerintahannya dipimpin oleh seorang Serian, kemudian berganti sebutan dengan nama Kampung

Dari semua uraian tersebut seperti di atas, jelaslah bahwa sejak dulu Kerajaan Dompu Telah memiliki Susunan Organisasi yang sempurna dan teratur rapi dengan susunan perangkat aparatur yang lengkap, mulai di tingkat pusat Pemerintahan sampai wilayah terrendah

SUSUNAN PERANGKAT PEMERINTAHAN
  1. Raja/Sultan, sebagai Kepala Pemerintahan
  2. Raja Bicara, sebagai Wazir atau Perdana Mentri
  3. Rato, sebagai Mentri-Mentri
  4. Tureli, sebagai Kepala Wilayah Koordinasi
  5. Jeneli, Kepala Wilayah Administratif, atau disebut Camat
  6. Jena, Kepala Wilayah Desa, saat ini disebut Kepala Desa/Lurah
  7. Sarian, Kepala Wilayah Kampung. Saat ini disebagai Kepala Lingkungan/Kepala Kampung. 
SUSUNAN WILAYAH PEMERINTAHAN
  • Wilayah Kerajaan atau Kesultanan, meliputi wilayah Sapaju Dana Dompu
  • Wilayah Kejenelian (Dompu dan Dima), Kedemungan (Sumbawa), membawahi beberapa Gelarang (Desa/Kelurahan)
  • Wilayah Gelarang (Desa/Kelurahan)
  • Wilayah Kampung atau Lingkungan sebutanya sekarang
SUSUNAN KEPANGKATAN HADAT dan HUKUM

I.   PANGKAT HADAT
  • Raja/Sultan
  • Raja Bicara
  • Rato
  • Rato bumi
  • Bumi
  • Jena 
  • Sarian
  • Anangguru
  • Mbangi dan Punta
II. PANGKAT HUKUM
  • Qhadi
  • Imam 
  • Lebe
  • Khatib
  • Bilal
  • Robo (Marbot)

Dalam pelaksanaan tugas sehari-harinya, ada sebagian Rato, Rato bumi, Jena, dan Sarian yang merangkap tugasnya sebagai Perangkat  Hadat dan Hukum yang bertugas dalam lingkungan Istana Raja, dan sebagai perangkat bawahan dari Rato. Demikian pula dengan Jabatan dalam bidang Hukum, khususnya Jabatan Qadhi, apabila belum ditemukan seseorang yang tepat untuk menjabat, maka Sultan dapat merangkap sebagai Qadhi, sebagai bentuk tanggungjawab yang besar seorang Sultan sebagai Hawo Ra Ninu (Pelindung) masyarakat  Hal ini pernah terjadi pada masa Pemerintahan Sultan Salahuddin. Khusus Jabatan Tureli, termasuk yang diangkat adalah Putra Mahkota. Sebelum kelak diangkat menjadi Sultan, Jabatan ini menjadi salah satu cara Sultan untuk mendidik dan mempersiapkan penggantinya. 

Pejabat-pejabat Staff adalah mereka yang duduk dan bawahi oleh Rat-Rato  dengan susunan Staff secara vertikal sebagai berikut :
  • Rato Bumi
  • bumi
  • Jena
  • Sarian
  • Mbangi
  1. Kedudukan tugas dan kewajiban mereka adalah sesuai dengan nama pangkat/jabatan staff tersebut
  2. Jena adalah Kepala wilayah di tingkat Desa
  3. Sarian Kepala wilayah di tingkat Kampung 
Setelah adanya perubahan dengan diberlakukannya Syariah Islam dalam sistem Pemerintahan, maka diangkatlah pejabat-pejabat khusus dalam urusan Keagaman, baik dari tingkat pusat maupun sampai tingkat wilayah 

- Pejabat di Tingkat Pusat (Kesultanan)
  • Qadhi
  • Imam
- Pejabat-Pejabat Staff
  1. Di bawah Qadhi : 
  • Penghulu
  • Anggota-anggota 
  2. Di bawah Imam :  
  • Lebe Kota
  • Lebe Salama
  • Khatib Karot
  • Khatib Lawili
  • Bilal Tua
  • Bilal To'i
  • Robo (Marbot)  
- Pejabat-Pejabat di tingkat Kecamatan :
  • Lebe Na'e
  • Khatib Tua
  • Khatib To'i
  • Bilal Tua
  • Bilal To'i
  • Robo
- Pejabat di Tingkat Desa
  • Cepe Lebe (Pembantu Lene Na'e)
- Bidang Tugas :
Ruang lingkup kegiatan serta tugas kewajiban dari seluruh keanggotaan dalam bidang Agama dari Qadhi sampai bawahannya bertugas dalam bidang :
  • Urusan Pendidikan
  • Urusan Peradilan         
  • Urusan Nikah, Talaq, Rujuk
  • Urusan Mua'amalah (zakat, Fitrah, sedekah)
  • Urusan Waqaf
KEBIJAKSANAAN PEMERINTAHAN

Pemerintahan yang berdasarkan Hadat dan Hukum, selain menggambarkan    
Tata susunan organisasi Pemerintahan, juga mengandung nilai kebijaksanaan tentang tata laksana pemerintahan yang berdasarkan hukum adat dan hukum adat atau hukum kebijaksanaan yang tidak tertulis yang penjelmaannya di jaman itu berdasarkan kerapatan adat. Salah satu hal yang menarik adala adalah adanya semboyan adat yang berlaku pada dua kurun waktu sistem pemerintahan, yaitu :
  1. Adat bersendi Sara’, maksudnya segala adat istiadat yang berlaku dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan haruslah diatur dan ditata oleh Sara’ (Pemerintah)
  2. Sara’ bersendi Hukum, artinya segala adat dan istiadat yang berlaku dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan adalah hasil kerapatan Hadat dan Huku
  3. Hukum bersendi Kitabullah, artinya bahwa sumber Hukum dalam menata kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan adalah Kitabullah dan Sunnah Rasulullah.
Pemerintahan Kerajaan Dompu, meski berbentuk Otokrasi, namu dalam pelaksanaanya mengutamakan musyawarah mufakat untuk mencapai kemufakatan antara Sultan dan Mentri-Mentri.

Begitu pula dalam kehidupan bermasyarakat, segala urusan yang disebut LAMPA RAWI WEKI LAMPA RAWI SARA’ DI SU’U KASAMA BA DOU MA MBOTO. Semua berdasarkan musyawarah mufakat dalam suasana kehidupan yang bergotong royong atas dasar kekeluargaan, menjadi ciri khas masyarakat Dompu saat itu sampai sekarang.

JAMINAN PERANGKAT PEMERINTAHAN KERAJAAN

Pada masa dulu, seluruh perangkat aparat Pemerintahan tidak dijamin dengan gaji berupa uang. Maka gaji semua perangkat aparat pemerintahan digaji dengan sawah Hadat. Kerajaan memiliki sejumlah sawah yang dipakai untuk menggaji seluruh pegawai Pemerintahan yang terletak di kecamatan Dompu, Kempo, Hu’u dan Kilo. Tanah ini dinamakan DANA NGAHA.

Khusus untuk Sultan disediakan 2 jenis tanah jaminan (Dana Ngaha), biasa disebu
  • Pajakai, yang dikelola secara gotong-royong oleh rakyat atau dengan bagi hasil
  • Di wilayah Desa disebut Dana Ampa, artinya tanah yang hasilnya untuk upeti, dikerjakan secara gotong-royong oleh warga Desa. Bila mengantar upeti ini disertai juga dengan membawa upeti hasil tani lainnya. Mengantar upeti ini dilakukan dengan upacara khusus yang namanya AMPA TAKI, dilakukan sekali setahun.
-DAU-