Setelah secara sepihak Kesultanan Dompoe digabungkan kedalam Kesultanan Bima yang mengakibatkan protes keras dari masyarakat Dompoe, maka semua elemen masyarakat berjuang untuk mengembalikan hak-hak mereka.
Maka berdasarkan keputusan Resident Timur No. 1a pada tanggal 12 September 1947 Kesultanan Dompu dipulihkan kembali dan MUHAMMAD TAJUL ARIFIN SIRADJUDDIN atau MTA SIRADJUDDIN diangkat menjadi Sultan yang ke 22 (Sultan terakhir) atau Raja Dompu yang ke 29.
MTA SIRADJUDDIN adalah cucu dari Sultan Muhammad Sirajuddin dan putra pertama dari Putra Mahkota (Ruma To'i) Abdul Wahab yang tidak sempat dilantik sebagai Sultan karena beliau bersama Ayahanda dan Kakaknya Abdullah (Ruma Gowa) diasingkan ke Kupang. Beliau menghapus sistem Feodalisme di Kesultanan dengan menerapkan peraturan tidak harus ada upacara penyambutan jika beliau melakukan kunjungan ke daerah-daerah sehingga diberi gelar oleh rakyatnya dengan sebutan MA WA’A KA SA PAHU.
Masa Kesultanan kemudian berakhir dengan ditetapkannya Dompu sebagai daerah Swapraja berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah Swatantra Tk. II. Kemudian dilanjutkan dengan Undang-Undang No. 69 tahun 1958 tentang pembentukan menjadi Daerah Kabupaten Tk. II Dompu.
Saat Sultan MTA Siradjuddin Wafat pada tanggal 12 September 1964, maka berakhir pulalah riwayat Agung Kerajaan Dompu yang berlanjut ke Kesultanan Dompu dan menjadi bagian dari NKRI dengan nama DAERAH TINGKAT II KABUPATEN DOMPU, Ma NGGAHI RAWI PAHU